Pada
dasanya hukum mlm ditentukan oleh bentuk muamalatnya (hubungan antar manusia).
Jika muamalat yang terkandung di dalamnya adalah muamalat yang tidak
beretentangan dengan syariat islam. Maka absahlah mlm tersebut. Namun jika
muamalatnya bertentangan dengan syariat, maka haramlah mlm tersebut.
Pada
faktanya kebanyakan mlm melakukan dua muamalat yang diharamkan dalam islam,
yaitu :
1. Mengambil
prosentase yang bukan haknya (makelah di atas muamalat).
2. Dua
aqad dalam satu aqad.
Para fuqaha menafsirkan
dua aqad dalam satu aqad (‘aqadaain fi aqad / shafqatain bi shafqah) ada tiga.
Contohnya :
Jika seseorang
mengatakan kepada orang lain “aku jual baju ini kepadamu seharga 10 dirham jika
kontan, dan 20 dirham jika kredit”. Kemudian kedua orang tersebut berpisah dan
belum ada yang menyepakati salah satu model jual beli tersebut.
Para ulama
menyatakan bahwa jual beli semacam ini adalah fasid. Sebab keduanya tidak
mengetahui (belum jelas benar) harganya.
Imam Asy-syaukani
menyatakan adapun illat diharamkanya dua aqad dalam satu aqad jual beli adalah
tidak disepakatinya salah satu (aqad) harga dari dua (aqad) harga tersebut.
Fakta dua aqad dalam satu
transaksi dalam mlm terlihat takala perusahaan tersebut menjual barang pada
seseorang yang telah menjadi anggotanya, maka pembeli tersebut disyaratkan
menjadi makelarnya dalam urusan mencari downline-downline. Pembeli yang
sebenarnya juga makelar perusahaan mlm ini akan mendapatkan komisi dari
transaksi jual beli dan makelaran yang dilakukannya. Dengan kata lain ml mini
sesungguhnya sedang menjual barang kepada seseorang yang disyaratkan menjadi
makelarnya. Praktek semacam ini telah menggabungkan antara jual beli dengan
pemakelaran. Sehingga kategoridua aqad dalam satu aqad (shafqatain fi shafqah)
yang diharamkan dalam islam.
Rasulullah SAW bersabda “tidak
dihalalkan salaf (hutang) dengan penjualan, dan tidak pula ada dua syarat dalam
satu jual beli”. (HR. Tirmidzi)
Mlm konvensional tentulah belum
bisa disebut syariah. Kecuali lolos sekian syarat kesyariahan.
Sarat-saratagar sebuah perusahaan
mlm menjadi syariah :
1. Produk
yang dipasarkan harus berkualitas, halal, thoyyib, dan menjauhi subhat.
2. System
aqadnya harus memenuhi kaedah dan rukun jual beli sebagaiman yang terdapat
dalam hukum islam.
3. Operasional,
kebijakan, corporate culture, maupun system akuntansinya harus sesuai syariah.
4. Strukturnya
memiliki DPS (dewan pengawas syariah) yang terdiri para ulama yang memahami betul
tentang fiqh muamalah dan transaksi keuangan. Setiap lembaga keuangan syariah
atau perusahaan yang menggunakan asas syariah harus memiliki DPS.
5. Insentif
harus adil. Tidak menzalimi dan berorientasi kemaslahatan / falah.
6. Tida
ada excessive mark up harga barang.
7. Bonus
yang diberikan harus jelas angka nisbahnya sejak awal.
8. Tidak
ada eksploitasi dalam aturan pembagianbonus antara orang yang awal menjadi
anggota dengan yang akhir.
9. Pembagian
bonus harus mencerminkan usaha masing-masing anggota.
10. Tidak
menitik beratkan barang-barang tersier ketika umat masih bergelut dengan
pemenuhan kebutuhan primer.
11. Mlm
tidak bole menggunakan system piramida yang merugikan orang yang paling
belakangan masuk sebagai anggota.
12. Cara
penghargaan kepada anggota yang berprestasi tidak boleh berlebih-lebihan atau
hura-hura.
diskusi bersama Sebastian Herman (mahasiswa STIE TAZKIA)