selamat datang

welcome,
selamat datang teman,


dimohonkan kepada teman-teman yang membuka file tugas kuliah agar menjadikannya hanya sebagai referensi, dan bukan untuk di copy-paste, terima kasih...


search

Selasa, 17 Juli 2012

MLM (multi level marketing)




                Pada dasanya hukum mlm ditentukan oleh bentuk muamalatnya (hubungan antar manusia). Jika muamalat yang terkandung di dalamnya adalah muamalat yang tidak beretentangan dengan syariat islam. Maka absahlah mlm tersebut. Namun jika muamalatnya bertentangan dengan syariat, maka haramlah mlm tersebut.
                Pada faktanya kebanyakan mlm melakukan dua muamalat yang diharamkan dalam islam, yaitu :
1.       Mengambil prosentase yang bukan haknya (makelah di atas muamalat).
2.       Dua aqad dalam satu aqad.
Para fuqaha menafsirkan dua aqad dalam satu aqad (‘aqadaain fi aqad / shafqatain bi shafqah) ada tiga.
Contohnya :
Jika seseorang mengatakan kepada orang lain “aku jual baju ini kepadamu seharga 10 dirham jika kontan, dan 20 dirham jika kredit”. Kemudian kedua orang tersebut berpisah dan belum ada yang menyepakati salah satu model jual beli tersebut.
Para ulama menyatakan bahwa jual beli semacam ini adalah fasid. Sebab keduanya tidak mengetahui (belum jelas benar) harganya.
Imam Asy-syaukani menyatakan adapun illat diharamkanya dua aqad dalam satu aqad jual beli adalah tidak disepakatinya salah satu (aqad) harga dari dua (aqad) harga tersebut.
Fakta dua aqad dalam satu transaksi dalam mlm terlihat takala perusahaan tersebut menjual barang pada seseorang yang telah menjadi anggotanya, maka pembeli tersebut disyaratkan menjadi makelarnya dalam urusan mencari downline-downline. Pembeli yang sebenarnya juga makelar perusahaan mlm ini akan mendapatkan komisi dari transaksi jual beli dan makelaran yang dilakukannya. Dengan kata lain ml mini sesungguhnya sedang menjual barang kepada seseorang yang disyaratkan menjadi makelarnya. Praktek semacam ini telah menggabungkan antara jual beli dengan pemakelaran. Sehingga kategoridua aqad dalam satu aqad (shafqatain fi shafqah) yang diharamkan dalam islam.
Rasulullah SAW bersabda “tidak dihalalkan salaf (hutang) dengan penjualan, dan tidak pula ada dua syarat dalam satu jual beli”. (HR. Tirmidzi)
Mlm konvensional tentulah belum bisa disebut syariah. Kecuali lolos sekian syarat kesyariahan.
Sarat-saratagar sebuah perusahaan mlm menjadi syariah :
1.       Produk yang dipasarkan harus berkualitas, halal, thoyyib, dan menjauhi subhat.
2.       System aqadnya harus memenuhi kaedah dan rukun jual beli sebagaiman yang terdapat dalam hukum islam.
3.       Operasional, kebijakan, corporate culture, maupun system akuntansinya harus sesuai syariah.
4.       Strukturnya memiliki DPS (dewan pengawas syariah) yang terdiri para ulama yang memahami betul tentang fiqh muamalah dan transaksi keuangan. Setiap lembaga keuangan syariah atau perusahaan yang menggunakan asas syariah harus memiliki DPS.
5.       Insentif harus adil. Tidak menzalimi dan berorientasi kemaslahatan / falah.
6.       Tida ada excessive mark up harga barang.
7.       Bonus yang diberikan harus jelas angka nisbahnya sejak awal.
8.       Tidak ada eksploitasi dalam aturan pembagianbonus antara orang yang awal menjadi anggota dengan yang akhir.
9.       Pembagian bonus harus mencerminkan usaha masing-masing anggota.
10.   Tidak menitik beratkan barang-barang tersier ketika umat masih bergelut dengan pemenuhan kebutuhan primer.
11.   Mlm tidak bole menggunakan system piramida yang merugikan orang yang paling belakangan masuk sebagai anggota.
12.   Cara penghargaan kepada anggota yang berprestasi tidak boleh berlebih-lebihan atau hura-hura.




    diskusi bersama Sebastian Herman (mahasiswa STIE TAZKIA)