selamat datang

welcome,
selamat datang teman,


dimohonkan kepada teman-teman yang membuka file tugas kuliah agar menjadikannya hanya sebagai referensi, dan bukan untuk di copy-paste, terima kasih...


search

Kamis, 23 Agustus 2012

UAS Pendidikan Kewarganegaraan


Nama  :  Herdiansyah Agus
Nim    :  1103805
Kelas  :  PKO B 2011

UAS Pendidikan Kewarganegaraan
1.      Apa yang anda pahami bahwa PKn bagian integral dari MKDU/MPK ?
Mata kuliah ini merupakan Mata Kuliah Umum (MKU) pada program S1 yang wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa di semua jurusan. Setelah mengikuti perkuliahan ini mahasiswa diharapkan memiliki wawasan dan kesadaran kebangsaan yang tinggi, mampu bertindak cerdas, berwawasan global, berjiwa patriotik, berfikir komprehensif-integral dengan berlandaskan Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.

Dalam perkuliahan ini dibahas esensi PKN (Landasan filosofis, historis, Visi, Misi, Tujuan, Kompetensi PKN ), Dinamika Negara Kebangsaan, Pancasila sebagai Dasar dan Falsafah Negara, Kesadaran Berkonstitusi, Hak Asasi dan Kewajiban dasar Manusia, Kesadaran Berdemokrasi, Geopolitik dan Geostrategi Indonesia, Politik dan Strategi Nasional, Pembangunan Daerah dalam Kerangka NKRI.

Pelaksanaan kuliah menggunakan pendekatan ekspositori dalam bentuk ceramah, tanya jawab, pemecahan masalah (problem solving), dan studi kasus, dan pendekatan inkuiri yaitu evaluasi tiap bahasan, makalah, presentasi dan observasi lapangan. Evaluasi kompetensi mahasiswa diukur melalui kehadiran, nilai tugas dan partisipasi dalam diskusi di kelas, UTS dan UAS. Buku sumber utama yang digunakan adalah UUD 1945 Pasca Amandemen, Beberapa Hal Mengenai Filsafat Pancasila (Notonagoro,1980), Instrumen-instrumen HAM Nasional dan Internasional (PBB), Hukum Laut Internasional (Muchtar K, 1985), PKn (Dikti & Lemhannas,2005), UU Sisdiknas, UU Otonomi Daerah, UU Pertahanan Negara, UU POLRI.
http://mkdu.upi.edu/4dm1nsaean/content.php?modul=umum&bag=akademik&show=matakuliah&mk=pkn
2.      Anda jelaskan bahwa PKn itu bertujuan mengembangkan warga Negara Indonesia yang baik. Kemudian anda kemukakan ciri-ciri warga Negara Indonesia yang baik !
KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA
Sebagai warga negara yang baik yang cinta akan tanah air dan patuh akan aturan hukum yang berlaku, maka kita mempunyai kewajiban berperan aktif dan ikut serta dalam memajukan suatu negara.
Contoh sederhana kewajiban sebagai warga negara Indonesia yang baik adalah :
a.      Wajib membela negara
Seperti yang sudah dibahas dalam tulisan sebelumnya, kewajiban setiap orang untuk membela suatu negaranya sendiri adalah wajib. Dimana setiap warga negara harus ikut dan berperan aktif jika suatu hari terdapat kejanggalan-kejanggalan yang sifatnya internal maupun eksternal yang memang sudah terbukti jika ada suatu peraturan yang merugikan masyarakat bahkan negara maka kita diwajibkan membela dan membenarkan yang benar atas kesalahan tersebut.
b.      Wajib membayar pajak dan retribusi
Membayar pajak dan retribusi adalah suatu kewajiban yang penting dalam memajukan suatu anggaran negara. Setiap warga negara diharuskan membayar pajak dan retribusi dengan tepat waktu agar bisa terciptanya kedisiplinan sosial yang tentunya akan berdampak baik badi dirinya sendiri.
c.       Wajib mentaati peraturan dan hukum yang berlaku
Setiap warga negara diwajibkan mentaati hukum dan peraturan yang berlaku, agar bisa terciptanya keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
d.      Wajib memberikan masukan dan kritikan terhadap jalannya pemerintahan
Setiap warga negara harus ikut berperan dalam jalannya pemerintahan, walaupun warga negara itu sendiri bukanlah aparat pemerintah. Tapi dengan masukan dan kritikan yang membangun diberikan kepada pemerintah tentunya kita berharap akan adanya perubahan dimasa sekarang dan akan berdampak baik akan perubahan tersebut dimasa yang akan datang.
e.       Wajib ikut  serta dalam pembangunan negara
Setiap warga negara wajib berperan serta dalam pembangunan, apapun bidangnya baik ekonomi, sosial, politik dan budaya sekalipun setiap orang harus ikut andil agar bangsa kita bisa berkembang dan maju kearah yang lebih baik lagi.

http://amujaddid.blogspot.com/2012/03/kewajiban-sebagai-warga-negara.html

3.      Anda jelaskan perbedaan antara pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi nasional. Serta kemukakan bahwa pancasila sebagai ideologi terbuka !
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari Negara, ideologi Negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara atau dengan kata lain perkataan. Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan Sumber dari segala sumber hukum , pancasila merupakan sumber kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara Republik  Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat wilatah, beserta pemerintah Negara.
Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum Negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dari UUD1945, serta hukum positif lainnya . kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara tersebut dapat dirincikan sebagai berikut :
Pancasila sebagai dasar Negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
Meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945.
Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis)
Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara (termasuk
para penyelenggara partai dan golongan fungsiona) memgang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran keempat yang berbunyi sebagai berikut : “….. Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.
Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara Negara, para pelaksana pemerintah (juga para penyelenggara partai dan golongan fungsional). Hal ini dapat dipahami karena semagat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelengaraan Negara, karena masyarakat dan Negara Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat dan Negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerokhanian Negara.
Dasar formal kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia tersimpul dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV yang berbunyi sebagai berikut:”….. maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat,dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia ,kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan/perwakilan , serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia”.
Pengertian kata “…..Dengan berdasar kepada….” Hal ini secara yuridis memiliki makna sebagai dasr negara. Walaupun dalam kalimat terakhir Pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata’Pancasila’ secara eksplisit namun anak kalimat”…denagn berdasar kepada….” Ini memiliki makna dasar Negara adalah pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar Negara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila.
Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan Negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945,ketetapan No. XX/MPRS/1966. (Jo Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan No. IX/MPR/1978). Dijelaskan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia yang ada pad hakikatnya adalah merupakan suatu pndangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta dari bangsa Indonesia. Selanjutnya dikatakan bahwa cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan Negara, cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawatan dari budi nurani manusia.
Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melalui sidangIstimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam Tap. No. XVIII/MPR/1998. oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi , meliputi berbagai bidang lain mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (Sila IV) juga harus mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpang dari nilai Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan, bahkan harus bersumber kepadanya.

Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan YME dalam perjuangan untuk mencapai ehidupan yang lebih sempurna senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjungnya sebagai suatu pandangan hidup. Nilai-nilai luhur adalah merupakan suatu tolok ukur kebaikan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat mendasar dan abadi dalam hidup manusia seperti cita-cita yang hendak dicapainya dalam hidup manusia.
Proses perumusan pandangan hidup masyarakat dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa yang disebut sebagai ideologi bangsa (nasional) dan selanjutnya pandangan hidup bangsa dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup negara yang disebut sebagai ideologi negara.
Transformasi pandangan hidup masyarakat menjadi pandangan hidup bangsa dan akhirnya menjadi pandangan dasar negara juga terjadi pada pandangan hidup Pancasila. Pancasila sebelum dirumuskan menjadi dasar negara dan ideologi negara, nilai-nilainya telah terdapat pada bangsa Indonesia dalam adat istiadat, budaya serta dalam agama-agama sebagai pandangan hidup masyarakat Indonesia.
Dengan suatu pandangan hidup yang jelas maka bangsa Indonesia akan maniliki pegangan dan pedoman bagaimana mengenal dan memecahkan berbagai masalah politik, sosial budaya, eonomi, hukum, hankam dan persoalan lainnya dalam gerak masyarakat yang semakin maju.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan sutau kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, maka pandangan hidup tersebut dijunjung tinggi oleh warganya karena pandangan hidup Pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat. Dengan demikian pandangan hidup Pancasila bagi bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika harus merupakan asas pemersatu bangsa sehingga tidak boleh mematikan keanekaragaman.

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL
A. Pengertian Asal Mula Pancasila
Secara kausaitas asal mula Pancasila dibedakan atas dua macam yaitu :
1.    Asal Mula yang Langsung
Pengertian asal mula menurut Notonegoro dibedakan atas empat macam yaitu :
·         Asal mula bahan (Kausa Materialis) : Pada hakikatnya nilai-nilai yang merupakan unsur-unsur Pancasila digali dari bangsa Indonesia yang berupa nilai adat istiadat kebudayaan serta nilai-nilai religius yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.
·         Asal mula bentuk (Kausa Formalis) : Asal mula bentuk Pancasila itu dirumuskan sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945. Pendirinya yaitu  Ir. Soekarno bersama-sama Drs. Moh Hatta serta anggota BPUPKI lainnya.
·         Asal mula karya (Kausa Effisien) : Kausa effisien yaitu asal mula yang menjadikan Pancasila dari calon dasar Negara menjadi dasar Negara yang sah.
·         Asal mula tujuan (Kausa Finalis) : Pancasila dirumuskan dan dibahas dalam siding-sidang para pendiri Negara, tujuannya adalah untuk dijadikan sebagai dasar Negara.
2.    Asal Mula yang Tidak Langsung
Asal mula tidak langsung Pancasila bilamana dirinci adalah sebagai berikut :
Unsur-unsur Pancasila tersebut sebelum secara langsung dirumuskan menjadi dasar filsafat Negara, nilai-nilainya yaitu nilai Ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan telah ada dan tercermin dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk Negara.
Nilai-nilai tersebut terkandung dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara, yang berupa nilai-nilai adat istiadat, nilai kebudayaan serta nilai religius. Nilai-nilai tersebut menjadi pedoman dalam memecahkan problema kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa asal mula tidak langsung Pancasila pada hakikatnya bangsa Indonesia sendiri, atau dengan lain perkataan bangsa Indonesia sebagai ‘Kausa Materialis’ atau sebagai asal mula tidak langsung nilai-nilai Pancasila.
3.    Bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam ‘Tri-Prakara’
Pada hakikatnya bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam 3 asas atau ‘Tri Prakara’ yang rinciannya adalah sebagai berikut :
a.    bahwa unsur-unsur Pancasila sebelum disahkan menjadi dasar filsafat Negara secara yuridis sudah dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai asas-asas dalam adat istiadat dan kebudayaan dalam arti luas (Pancasila Asas Kebudayaan)
b.    demikian juga unsur-unsur Pancasila telah terdapat pada bangsa Indonesia sebagai asas-asas dalam agama-agama (Pancasila Asas Religius)
c.    unsur-unsur tadi kemudian diolah, dibahas, dan dirumuskan secara seksama oleh para pendiri Negara dalam siding-sidang BPUPKI, Panitia ‘Sembilan’. Setelah merdeka rumusan Pancasila calon dasar Negara tersebut kemudian disahkan oleh PPKI sebagai Dasar Filsafat Negara Indonesia dan terwujudlah Pancasila sebagai asas kenegaraan

B. Kedudukan dan Fungsi Pancasila

1.    Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pandangan hidup terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur merupakan suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Pandangan hidup berfungsi sebagai :
·     Kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya
Penuntun dan penunjuk arah bagi bangsa Indonesia dalam semua kegiatan dan aktivitas hidup serta kehidupan di segala bidang

2.    Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara  sebagai berikut :
·     Pancasila sebagai dasar Negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia
·     Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD ’45 dijabarkan dalam empat pokok pikiran
·     Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis
·         Pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD ’45 mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur
·         Pancasila merupakan sumber semangat bagi UUD ’45, penyelenggara Negara, Pelaksana pemerintah termasuk penyelenggara partai dan golongan fungsional


3.    Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
a.    Pengertian Ideologi
Ideologi secara umum adalah suatu kumpulan gagasan, ide, keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang mengarahkan tingkah laku seseorang dalam berbagai bidang kehidupan seperti bidang politik, sosial, kebudayaan dan keagamaan.

b.    Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup
·         Ciri khas
-           Ideologi Terbuka :
nilai-nilai dan cita-cita digali dari kekayaan adat istiadat, budaya dan religius masyarakatnya menerima reformasi
-          Ideologi Tertutup :
nilai-nilai dan cita-cita dihasilkan dari pemikiran individu atau kelompok yang berkuasa dan masyarakat berkorban demi ideologinya menolak reformasi
·         Hubungan Rakyat dan Penguasa
-          Ideologi Terbuka :
Penguasa bertanggung jawab pada masyarakat sebagai pengemban amanah rakyat
-          Ideologi Tertutup :
Masyarakat harus taat kepada ideologi elite penguasa, totaliter
      c. Ideologi Partikular dan Ideologi Komprehensif
·                 Ciri khas
-          Ideologi Terbuka :
Nilai-nilai dan cita-cita merupakan suatu keyakinan-keyakinan yang bersusun secara sistematis dan terkait erat dengan kepentingan kelas sosial tertentu
-          Ideologi Tertutup :
Mengakomodasi nilai-nilai dan cita-cita yang bersifat menyeluruh tanpa berpihak pada golonngan tertentu atau melakukan transformasi sosial secara besar-besaran menuju bentuk tertentu
·                 Hubungan Rakyat dan Penguasa
-          Ideologi Terbuka :
Negara komunis membela kaum proletar
Negara liberal membela kebebasan individu
-          Ideologi Tertutup :
Negara mengakomodasi berbagai idealisme yang berkembang dalam masyarakat yang bersifat majemuk seperti Indonesia dengan ideologi Pancasila

Menurut Alfian kekuatan ideologi tergantung pada tiga dimensi :
Ø  Dimensi realita yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung didalam ideologi tersebut secara rill hidup didalam serta bersumber dari budaya dann pengalaman sejarah.
Ø  Dimensi idealisme yaitu nilai-nilai dasar ideologi tersebut mengandung idealisme yang memberi harapan tentang masa depan yang lebih baik.
Ø  Dimensi fleksibilitas / pengembangan yaitu ideologi tersebut memiliki keluwesan yang memungkinkan kepada generasi penerus bangsa, diperjuangkan dan dipertahankan dengan semangat nasionalisme.

D. Hubungan antara Filsafat dan Ideologi

harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Filsafat sebagai pandangan hidup pada hakikatnya merupakan sistem nilai yang secara epistemologis kebenarannya telah diyakini  sehingga dijadikan dasar atau pedoman bagi manusia dalam memandang realitas alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa dan negara, tentang makna hidup serta sebagai dasar dan pedoman bagi manusia dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam hidup dan kehidupan.

Makna ideologi bagi bangsa dan negara

Negara sebagai lembaga kemasyrakatan, sebagai organisasi hidup manusia senantiasa memiliki cita-cita harapan, ide-ide serta pemikiran-pemikiran yang secara bersama merupakan suatu orientasi yang bersifat dasariah bagi semua tindakan dalam hidup kenegaraan. Pada hakikatnya ideologi adalah merupakan hasil refleksi manusia berkat kemampuannya mengadakan distansi terhadap dunia kehidupannya.

Pancasila sebagai ideologi yang reformatif, dinamis dan terbuka

Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat reformatif, dinamis dan terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi pancasila adalah bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Berdasarkan pengertian tentang ideologi terbuka tersebut nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai berikut :
Ø  Nilai dasar, yaitu hakikat kelima sila pancasila yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
Ø  Nilai instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan, strategi, sasaran serta lembaga pelaksanaannya.
Ø  Nilai praksis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi pengamalan yang bersifat nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Oleh karena itu pancasila sebagai ideologi terbuka secara struktural memiliki tiga dimensi yaitu :
1)             Dimensi idealistis, yaitu nilai-niali dasar yang terkandung dalam pancasila yang bersifat sistematis, rasional dan menyeluruh.
2)            Dimensi normatif, yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma.
3)             Dimensi realistis, yaitu suatu ideologi.


E. Perbandingan Ideologi Pancasila dengan Paham Ideologi Besar Lainnya di Dunia

Ideologi Pancasila

Suatu ideologi pada suatun bangsa pada hakikatnya memiliki ciri khas serta karakteristik masing-masing sesuai dengan sifat dan ciri khas bangsaitu sendiri.


Negara Pancasila

Namun demikian dalam kenyataannya sifat-sifat negara satu dengan lainnya memiliki perbedaan dan hal ini sangat ditentukan oleh pemahaman ontologis hakikat manusia sebagai pendukung pokok negara, sekaligus tujuan adanya suatu negara. Bangsa indonesia dalam panggung sejarah berdirinya negara di dunia memiliki suatu ciri khas yaitu dengan mengangkat nilai-nilai yang telah dimilikinya sebelum membentuk suatu negara modern.

1.    Paham Negara
Bangsa dan negara indonesia adalah terdiri atas berbagai macam unsur yang membentuknya suatu suku bangsa, kepulauan, kebudayaan, golongan serta agama yang secara keseluruhan merupakan satu kesatuan. Hakikat negara persatuan dalam pengertian ini adalah negara yang merupakanj suatu kesatuan dari unsur-unsur yang membentuknya, yaitu rakyat yang terdiri atas berbagai macam etnissuku bangsa, golongan, kebudayaan serta agama

Bhineka tunggal ika

Hakikat makna bhineka tunggal ika yang memberikan suatu pengertian bahwa meskipun bangsa dan negara indonesia terdiri atas bermacam-macam suku bangsa yang memiliki adat istiadat, kebudayaan serta karakter yang berbeda-beda dan terdiri atas beribu-ribu kepulauan wilayah nusantara indonesia, namun keseluruhannya adalah merupakan suatu persatuan bangsa dan negara indonesia.

2.    Paham negara kebangsaan
Dalam pengertian inilah maka manusia membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut sebagai bangsa, dan bangsa yang hidup dalam suatu wilayah tertentu serta memiliki tujuan tertentu maka pengertian ini disebut sebagai negara.

a)            Hakikat bangsa
Manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa pada hakikatnya memiliki sifat kodrat sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Manusia membentuk suatu bangsa karena untuk memenuhi hak kodratnya yaitu sebagai makhluk individu dan sosial, oleh karena itu deklarasi bangsa indonesia tidak berdasarkan pada deklarasi kemerdekaan individu sebagaimana negara liberal.
b)            Teori kebangsaan
Dalam  tubuh berkembangnya suatu bangsa atau juga disebut sebagai nation terdapat berbagai macam teori besar yang merupakan bahan komparasi bagi para pendiri negara indonesia untuk mewujudkan suatu bangsa yang memiliki sifat dan karakter tersendiri. Teori-teori kebangsaan tersebut adalah sebagai berikut:
-          Teori hans kons
-          Teori kebangsaan ernest renan
-          Teori oleh frederich ratzel
-          Negara kebangsaan pancasila

3.    Paham negara integralistik
Pancasila merupakan asas kerokhanian bangsa dan negara indonesia pada hakikatnya merupakan suatu asas kebersamaan, asas kekeluargaan serta religius. Bangsa indonesia pada hakikatnya merupakan suatun penjelmaan dari sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Dalam penbgertian yang demikian ini maka manusia pada hakikatnya merupakan makhluk yang saling tergantung, sehingga hakikat manusia itu bukanlah total individu dan juga bukan total makhluk sosial.




4.      Anda kemukakan 5 fungsi Pancasila (selain dasar Negara, pandangan hidup, dan ideologi nasional), kemudian jelaskan !
FUNGSI-FUNGSI PANCASILA

Fungsi pokok Pancasila adalah sebagai Dasar Negara. Selain fungsi pokok Pancasila sebagai Dasar Negara ada fungsi yang  lainnya yaitu :
  • Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia. Ideoligi berasal dari kata “Idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita – cita dan logos yang berarti ilmu jadi Ideologi dapat diartikan adalah Ilmu pengeertian – pengertian dasar. Dengan demikian Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dimana pada hakekatnya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran Bangsa Indonesia. Pancasila di angkat atau di ambil dari nilai-nilai adat-istiadat yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia, dengan kata lain pancasila merupakan bahan yang di angkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia.
  • Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia yaitu yang dijadikan pedoman hidup bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan lahir dan batin dalam masyarakat yang heterogen (beraneka ragam).
  • Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia. Menurut Von Savigny bahwa setiap bangsa punya jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeist, artinya Jiwa Rakyat atau Jiwa Bangsa. Pancasila sebagai jiwa Bangsa lahir bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia yaitu pada jaman dahulu kala pada masa kejayaan nasional. Hal ini sesuai dengan apa yang telah dikemukakan oleh Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo dalam tulisann beliau dalam Pancasila, yang menyatakan bahwa Pancasila itu sendiri telah ada sejak adanya Bangsa Indonesia.
  • Pancasila sebagai kepribadian  bangsa  Indonesia,  artinya  Pancasila  lahir  bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain.
  • Pancasila sebagai Perjanjian  Luhur artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara  tanggal  18  Agustus  1945  melalui  sidang  PPKI  (Panitia  Persiapan kemerdekaan Indonesia).
  • Pancasila sebagai Sumber dari segala sumber tertib hukum artinya; bahwa segala peraturan perundang- undangan  yang  berlaku  di  Indonesia  harus  bersumberkan  Pancasila  atau  tidak bertentangan dengan Pancasila.
  • Pancasila sebagai Cita-cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila.
  • Pancasila sebagai Falsafah Hidup yang Mempersatukan Bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. Karena Pancasila adalah palsafah hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana dan tepat bagi Bangsa Indonesia untuk mempersatukan Rakyat Indonesia.
Melihat besarnya fungsi Pancasila sebagaimana disebutkan tadi, Anda sebagai generasi  muda  yang  akan  meneruskan  perjuangan  bangsa  Indonesia, perlu memelihara dan melestarikannya, dengan menghayati dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Diposkan oleh Abdul Rauf


5.      Bagaimana upaya anda agar 4 pilar bangsa/negara (pancasila, UUD NRI 1945, bhinneka tunggal ika, dan NKRI) tetap menjadi harga mati ?