Nama :
Herdiansyah Agus
Nim :
1103805
Kelas : PKO
B 2011
UAS
Pendidikan Kewarganegaraan
1. Apa yang anda pahami bahwa
PKn bagian integral dari MKDU/MPK ?
Mata kuliah ini merupakan
Mata Kuliah Umum (MKU) pada program S1 yang wajib diikuti oleh seluruh
mahasiswa di semua jurusan. Setelah mengikuti perkuliahan ini mahasiswa
diharapkan memiliki wawasan dan kesadaran kebangsaan yang tinggi, mampu
bertindak cerdas, berwawasan global, berjiwa patriotik, berfikir
komprehensif-integral dengan berlandaskan Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan
Nusantara, dan Ketahanan Nasional untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan
nasional.
Dalam perkuliahan ini dibahas esensi PKN (Landasan filosofis, historis, Visi, Misi, Tujuan, Kompetensi PKN ), Dinamika Negara Kebangsaan, Pancasila sebagai Dasar dan Falsafah Negara, Kesadaran Berkonstitusi, Hak Asasi dan Kewajiban dasar Manusia, Kesadaran Berdemokrasi, Geopolitik dan Geostrategi Indonesia, Politik dan Strategi Nasional, Pembangunan Daerah dalam Kerangka NKRI.
Pelaksanaan kuliah menggunakan pendekatan ekspositori dalam bentuk ceramah, tanya jawab, pemecahan masalah (problem solving), dan studi kasus, dan pendekatan inkuiri yaitu evaluasi tiap bahasan, makalah, presentasi dan observasi lapangan. Evaluasi kompetensi mahasiswa diukur melalui kehadiran, nilai tugas dan partisipasi dalam diskusi di kelas, UTS dan UAS. Buku sumber utama yang digunakan adalah UUD 1945 Pasca Amandemen, Beberapa Hal Mengenai Filsafat Pancasila (Notonagoro,1980), Instrumen-instrumen HAM Nasional dan Internasional (PBB), Hukum Laut Internasional (Muchtar K, 1985), PKn (Dikti & Lemhannas,2005), UU Sisdiknas, UU Otonomi Daerah, UU Pertahanan Negara, UU POLRI.
Dalam perkuliahan ini dibahas esensi PKN (Landasan filosofis, historis, Visi, Misi, Tujuan, Kompetensi PKN ), Dinamika Negara Kebangsaan, Pancasila sebagai Dasar dan Falsafah Negara, Kesadaran Berkonstitusi, Hak Asasi dan Kewajiban dasar Manusia, Kesadaran Berdemokrasi, Geopolitik dan Geostrategi Indonesia, Politik dan Strategi Nasional, Pembangunan Daerah dalam Kerangka NKRI.
Pelaksanaan kuliah menggunakan pendekatan ekspositori dalam bentuk ceramah, tanya jawab, pemecahan masalah (problem solving), dan studi kasus, dan pendekatan inkuiri yaitu evaluasi tiap bahasan, makalah, presentasi dan observasi lapangan. Evaluasi kompetensi mahasiswa diukur melalui kehadiran, nilai tugas dan partisipasi dalam diskusi di kelas, UTS dan UAS. Buku sumber utama yang digunakan adalah UUD 1945 Pasca Amandemen, Beberapa Hal Mengenai Filsafat Pancasila (Notonagoro,1980), Instrumen-instrumen HAM Nasional dan Internasional (PBB), Hukum Laut Internasional (Muchtar K, 1985), PKn (Dikti & Lemhannas,2005), UU Sisdiknas, UU Otonomi Daerah, UU Pertahanan Negara, UU POLRI.
http://mkdu.upi.edu/4dm1nsaean/content.php?modul=umum&bag=akademik&show=matakuliah&mk=pkn
2.
Anda jelaskan bahwa PKn itu bertujuan mengembangkan
warga Negara Indonesia yang baik. Kemudian anda kemukakan ciri-ciri warga
Negara Indonesia yang baik !
KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA
Sebagai
warga negara yang baik yang cinta akan tanah air dan patuh akan aturan hukum
yang berlaku, maka kita mempunyai kewajiban berperan aktif dan ikut serta dalam
memajukan suatu negara.
Contoh sederhana kewajiban sebagai warga
negara Indonesia yang baik adalah :
a. Wajib membela negara
Seperti
yang sudah dibahas dalam tulisan sebelumnya, kewajiban setiap orang untuk
membela suatu negaranya sendiri adalah wajib. Dimana setiap warga negara harus
ikut dan berperan aktif jika suatu hari terdapat kejanggalan-kejanggalan yang
sifatnya internal maupun eksternal yang memang sudah terbukti jika ada suatu
peraturan yang merugikan masyarakat bahkan negara maka kita diwajibkan membela
dan membenarkan yang benar atas kesalahan tersebut.
b. Wajib membayar pajak dan retribusi
Membayar
pajak dan retribusi adalah suatu kewajiban yang penting dalam memajukan suatu
anggaran negara. Setiap warga negara diharuskan membayar pajak dan retribusi
dengan tepat waktu agar bisa terciptanya kedisiplinan sosial yang tentunya akan
berdampak baik badi dirinya sendiri.
c. Wajib mentaati peraturan dan
hukum yang berlaku
Setiap
warga negara diwajibkan mentaati hukum dan peraturan yang berlaku, agar bisa
terciptanya keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
d. Wajib memberikan masukan dan kritikan
terhadap jalannya pemerintahan
Setiap
warga negara harus ikut berperan dalam jalannya pemerintahan, walaupun warga
negara itu sendiri bukanlah aparat pemerintah. Tapi dengan masukan dan kritikan
yang membangun diberikan kepada pemerintah tentunya kita berharap akan adanya
perubahan dimasa sekarang dan akan berdampak baik akan perubahan tersebut
dimasa yang akan datang.
e. Wajib ikut serta dalam
pembangunan negara
Setiap
warga negara wajib berperan serta dalam pembangunan, apapun bidangnya baik
ekonomi, sosial, politik dan budaya sekalipun setiap orang harus ikut andil
agar bangsa kita bisa berkembang dan maju kearah yang lebih baik lagi.
http://amujaddid.blogspot.com/2012/03/kewajiban-sebagai-warga-negara.html
3.
Anda jelaskan perbedaan antara pancasila sebagai dasar
negara, pandangan hidup, dan ideologi nasional. Serta kemukakan bahwa pancasila
sebagai ideologi terbuka !
Pancasila Sebagai
Dasar Negara
Pancasila dalam
kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah
Negara (Philosofische Gronslag) dari Negara, ideologi Negara atau (Staatsidee).
Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk
mengatur pemerintahan Negara atau dengan kata lain perkataan.
Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara.
Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama segala
peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang
dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka
pancasila merupakan Sumber dari segala sumber hukum , pancasila merupakan
sumber kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara
Republik Indonesia beserta seluruh
unsur-unsurnya yaitu rakyat wilatah, beserta pemerintah Negara.
Sebagai dasar Negara,
Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau
cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik
moral maupun hukum Negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau
Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau Dalam kedudukannya sebagai
dasar Negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dari UUD1945, serta hukum positif lainnya . kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara tersebut dapat dirincikan sebagai berikut :
Pancasila sebagai dasar Negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
Meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945.
Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis)
Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara (termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsiona) memgang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran keempat yang berbunyi sebagai berikut : “….. Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.
Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara Negara, para pelaksana pemerintah (juga para penyelenggara partai dan golongan fungsional). Hal ini dapat dipahami karena semagat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelengaraan Negara, karena masyarakat dan Negara Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat dan Negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerokhanian Negara.
Dasar formal kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia tersimpul dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV yang berbunyi sebagai berikut:”….. maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat,dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia ,kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan/perwakilan , serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia”.
Pengertian kata “…..Dengan berdasar kepada….” Hal ini secara yuridis memiliki makna sebagai dasr negara. Walaupun dalam kalimat terakhir Pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata’Pancasila’ secara eksplisit namun anak kalimat”…denagn berdasar kepada….” Ini memiliki makna dasar Negara adalah pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar Negara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila.
Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan Negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945,ketetapan No. XX/MPRS/1966. (Jo Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan No. IX/MPR/1978). Dijelaskan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia yang ada pad hakikatnya adalah merupakan suatu pndangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta dari bangsa Indonesia. Selanjutnya dikatakan bahwa cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan Negara, cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawatan dari budi nurani manusia.
Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melalui sidangIstimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam Tap. No. XVIII/MPR/1998. oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi , meliputi berbagai bidang lain mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (Sila IV) juga harus mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpang dari nilai Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan, bahkan harus bersumber kepadanya.
Sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dari UUD1945, serta hukum positif lainnya . kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara tersebut dapat dirincikan sebagai berikut :
Pancasila sebagai dasar Negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
Meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945.
Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis)
Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara (termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsiona) memgang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran keempat yang berbunyi sebagai berikut : “….. Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.
Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara Negara, para pelaksana pemerintah (juga para penyelenggara partai dan golongan fungsional). Hal ini dapat dipahami karena semagat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelengaraan Negara, karena masyarakat dan Negara Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat dan Negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerokhanian Negara.
Dasar formal kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia tersimpul dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV yang berbunyi sebagai berikut:”….. maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat,dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia ,kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan/perwakilan , serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia”.
Pengertian kata “…..Dengan berdasar kepada….” Hal ini secara yuridis memiliki makna sebagai dasr negara. Walaupun dalam kalimat terakhir Pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata’Pancasila’ secara eksplisit namun anak kalimat”…denagn berdasar kepada….” Ini memiliki makna dasar Negara adalah pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar Negara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila.
Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan Negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945,ketetapan No. XX/MPRS/1966. (Jo Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan No. IX/MPR/1978). Dijelaskan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia yang ada pad hakikatnya adalah merupakan suatu pndangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta dari bangsa Indonesia. Selanjutnya dikatakan bahwa cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan Negara, cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawatan dari budi nurani manusia.
Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melalui sidangIstimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam Tap. No. XVIII/MPR/1998. oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi , meliputi berbagai bidang lain mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (Sila IV) juga harus mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpang dari nilai Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan, bahkan harus bersumber kepadanya.
Read
more: http://alfiyanfaqih.blogspot.com/2011/10/pancasila-sebagai-dasar-negara.html#ixzz24FcRSXYW
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan YME
dalam perjuangan untuk mencapai ehidupan yang lebih sempurna senantiasa
memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjungnya sebagai suatu pandangan hidup.
Nilai-nilai luhur adalah merupakan suatu tolok ukur kebaikan yang berkaitan
dengan hal-hal yang bersifat mendasar dan abadi dalam hidup manusia seperti
cita-cita yang hendak dicapainya dalam hidup manusia.
Proses perumusan pandangan hidup masyarakat
dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa yang disebut sebagai
ideologi bangsa (nasional) dan selanjutnya pandangan hidup bangsa dituangkan
dan dilembagakan menjadi pandangan hidup negara yang disebut sebagai ideologi
negara.
Transformasi pandangan hidup masyarakat
menjadi pandangan hidup bangsa dan akhirnya menjadi pandangan dasar negara juga
terjadi pada pandangan hidup Pancasila. Pancasila sebelum dirumuskan menjadi
dasar negara dan ideologi negara, nilai-nilainya telah terdapat pada bangsa
Indonesia dalam adat istiadat, budaya serta dalam agama-agama sebagai pandangan
hidup masyarakat Indonesia.
Dengan suatu pandangan hidup yang jelas maka
bangsa Indonesia akan maniliki pegangan dan pedoman bagaimana mengenal dan
memecahkan berbagai masalah politik, sosial budaya, eonomi, hukum, hankam dan
persoalan lainnya dalam gerak masyarakat yang semakin maju.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
merupakan sutau kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat
Indonesia, maka pandangan hidup tersebut dijunjung tinggi oleh warganya karena
pandangan hidup Pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat.
Dengan demikian pandangan hidup Pancasila bagi bangsa Indonesia yang Bhinneka
Tunggal Ika harus merupakan asas pemersatu bangsa sehingga tidak boleh
mematikan keanekaragaman.
PANCASILA SEBAGAI
IDEOLOGI NASIONAL
A.
Pengertian Asal Mula Pancasila
Secara
kausaitas asal mula Pancasila dibedakan atas dua macam yaitu :
1.
Asal Mula yang Langsung
Pengertian
asal mula menurut Notonegoro dibedakan atas empat macam yaitu :
·
Asal mula bahan (Kausa Materialis) : Pada hakikatnya nilai-nilai yang merupakan
unsur-unsur Pancasila digali dari bangsa Indonesia yang berupa nilai adat
istiadat kebudayaan serta nilai-nilai religius yang terdapat dalam kehidupan
sehari-hari bangsa Indonesia.
·
Asal mula bentuk (Kausa Formalis) : Asal mula bentuk Pancasila itu dirumuskan
sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945. Pendirinya yaitu Ir.
Soekarno bersama-sama Drs. Moh Hatta serta anggota BPUPKI lainnya.
·
Asal mula karya (Kausa Effisien) : Kausa effisien yaitu asal mula yang
menjadikan Pancasila dari calon dasar Negara menjadi dasar Negara yang sah.
·
Asal mula tujuan (Kausa Finalis) : Pancasila dirumuskan dan dibahas dalam
siding-sidang para pendiri Negara, tujuannya adalah untuk dijadikan sebagai
dasar Negara.
2.
Asal Mula yang Tidak Langsung
Asal
mula tidak langsung Pancasila bilamana dirinci adalah sebagai berikut :
Unsur-unsur Pancasila tersebut sebelum secara
langsung dirumuskan menjadi dasar filsafat Negara, nilai-nilainya yaitu nilai
Ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan telah ada dan
tercermin dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk
Negara.
Nilai-nilai tersebut terkandung dalam
pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara, yang berupa
nilai-nilai adat istiadat, nilai kebudayaan serta nilai religius. Nilai-nilai
tersebut menjadi pedoman dalam memecahkan problema kehidupan sehari-hari bangsa
Indonesia.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa asal
mula tidak langsung Pancasila pada hakikatnya bangsa Indonesia sendiri, atau
dengan lain perkataan bangsa Indonesia sebagai ‘Kausa Materialis’ atau sebagai
asal mula tidak langsung nilai-nilai Pancasila.
3.
Bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam ‘Tri-Prakara’
Pada hakikatnya bangsa Indonesia
ber-Pancasila dalam 3 asas atau ‘Tri Prakara’ yang rinciannya adalah sebagai
berikut :
a. bahwa unsur-unsur
Pancasila sebelum disahkan menjadi dasar filsafat Negara secara yuridis sudah
dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai asas-asas dalam adat istiadat dan
kebudayaan dalam arti luas (Pancasila Asas Kebudayaan)
b. demikian juga
unsur-unsur Pancasila telah terdapat pada bangsa Indonesia sebagai asas-asas
dalam agama-agama (Pancasila Asas Religius)
c. unsur-unsur tadi
kemudian diolah, dibahas, dan dirumuskan secara seksama oleh para pendiri
Negara dalam siding-sidang BPUPKI, Panitia ‘Sembilan’. Setelah merdeka rumusan
Pancasila calon dasar Negara tersebut kemudian disahkan oleh PPKI sebagai Dasar
Filsafat Negara Indonesia dan terwujudlah Pancasila sebagai asas kenegaraan
B. Kedudukan dan Fungsi Pancasila
1. Pancasila sebagai
Pandangan Hidup Bangsa
Pandangan
hidup terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur merupakan suatu wawasan
yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Pandangan hidup berfungsi
sebagai :
· Kerangka
acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar
manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya
Penuntun
dan penunjuk arah bagi bangsa Indonesia dalam semua kegiatan dan aktivitas
hidup serta kehidupan di segala bidang
2. Pancasila sebagai Dasar
Negara Republik Indonesia
Kedudukan Pancasila sebagai Dasar
Negara sebagai berikut :
· Pancasila
sebagai dasar Negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber
tertib hukum) Indonesia
· Pancasila
merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD ’45
dijabarkan dalam empat pokok pikiran
· Mewujudkan
cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara baik hukum dasar tertulis maupun tidak
tertulis
·
Pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD ’45 mengandung isi yang
mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara termasuk para
penyelenggara partai dan golongan fungsional memegang teguh cita-cita moral
rakyat yang luhur
·
Pancasila merupakan sumber semangat bagi UUD ’45, penyelenggara Negara, Pelaksana
pemerintah termasuk penyelenggara partai dan golongan fungsional
3. Pancasila sebagai
Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
a. Pengertian Ideologi
Ideologi
secara umum adalah suatu kumpulan gagasan, ide, keyakinan serta kepercayaan
yang bersifat sistematis yang mengarahkan tingkah laku seseorang dalam berbagai
bidang kehidupan seperti bidang politik, sosial, kebudayaan dan keagamaan.
b. Ideologi Terbuka dan
Ideologi Tertutup
·
Ciri khas
- Ideologi Terbuka :
nilai-nilai
dan cita-cita digali dari kekayaan adat istiadat, budaya dan religius
masyarakatnya menerima reformasi
-
Ideologi Tertutup :
nilai-nilai
dan cita-cita dihasilkan dari pemikiran individu atau kelompok yang berkuasa
dan masyarakat berkorban demi ideologinya menolak reformasi
·
Hubungan Rakyat dan Penguasa
-
Ideologi Terbuka :
Penguasa bertanggung jawab pada masyarakat
sebagai pengemban amanah rakyat
-
Ideologi Tertutup :
Masyarakat harus taat kepada ideologi elite
penguasa, totaliter
c. Ideologi Partikular dan Ideologi
Komprehensif
·
Ciri khas
-
Ideologi Terbuka :
Nilai-nilai
dan cita-cita merupakan suatu keyakinan-keyakinan yang bersusun secara
sistematis dan terkait erat dengan kepentingan kelas sosial tertentu
-
Ideologi Tertutup :
Mengakomodasi
nilai-nilai dan cita-cita yang bersifat menyeluruh tanpa berpihak pada
golonngan tertentu atau melakukan transformasi sosial secara besar-besaran
menuju bentuk tertentu
·
Hubungan Rakyat dan Penguasa
-
Ideologi Terbuka :
Negara komunis membela kaum proletar
Negara liberal membela kebebasan individu
-
Ideologi Tertutup :
Negara
mengakomodasi berbagai idealisme yang berkembang dalam masyarakat yang bersifat
majemuk seperti Indonesia dengan ideologi Pancasila
Menurut Alfian kekuatan ideologi tergantung
pada tiga dimensi :
Ø
Dimensi realita yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung didalam ideologi
tersebut secara rill hidup didalam serta bersumber dari budaya dann pengalaman
sejarah.
Ø
Dimensi idealisme yaitu nilai-nilai dasar ideologi tersebut mengandung
idealisme yang memberi harapan tentang masa depan yang lebih baik.
Ø
Dimensi fleksibilitas / pengembangan yaitu ideologi tersebut memiliki keluwesan
yang memungkinkan kepada generasi penerus bangsa, diperjuangkan dan
dipertahankan dengan semangat nasionalisme.
D. Hubungan antara Filsafat dan Ideologi
harus
mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Filsafat
sebagai pandangan hidup pada hakikatnya merupakan sistem nilai yang secara
epistemologis kebenarannya telah diyakini sehingga dijadikan dasar atau
pedoman bagi manusia dalam memandang realitas alam semesta, manusia,
masyarakat, bangsa dan negara, tentang makna hidup serta sebagai dasar dan
pedoman bagi manusia dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam hidup dan
kehidupan.
Makna ideologi bagi bangsa dan negara
Negara
sebagai lembaga kemasyrakatan, sebagai organisasi hidup manusia senantiasa
memiliki cita-cita harapan, ide-ide serta pemikiran-pemikiran yang secara
bersama merupakan suatu orientasi yang bersifat dasariah bagi semua tindakan
dalam hidup kenegaraan. Pada hakikatnya ideologi adalah merupakan hasil
refleksi manusia berkat kemampuannya mengadakan distansi terhadap dunia
kehidupannya.
Pancasila sebagai ideologi yang reformatif,
dinamis dan terbuka
Pancasila
sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat
reformatif, dinamis dan terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi pancasila
adalah bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan
dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika
perkembangan aspirasi masyarakat. Berdasarkan pengertian tentang ideologi
terbuka tersebut nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila sebagai
ideologi terbuka adalah sebagai berikut :
Ø
Nilai dasar, yaitu hakikat kelima sila pancasila yaitu ketuhanan, kemanusiaan,
persatuan, kerakyatan dan keadilan.
Ø
Nilai instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan, strategi, sasaran serta
lembaga pelaksanaannya.
Ø
Nilai praksis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu
realisasi pengamalan yang bersifat nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Oleh
karena itu pancasila sebagai ideologi terbuka secara struktural memiliki tiga
dimensi yaitu :
1)
Dimensi idealistis, yaitu nilai-niali dasar yang terkandung dalam pancasila
yang bersifat sistematis, rasional dan menyeluruh.
2)
Dimensi normatif, yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila perlu
dijabarkan dalam suatu sistem norma.
3)
Dimensi realistis, yaitu suatu ideologi.
E.
Perbandingan Ideologi Pancasila dengan Paham Ideologi Besar Lainnya di Dunia
Ideologi Pancasila
Suatu
ideologi pada suatun bangsa pada hakikatnya memiliki ciri khas serta
karakteristik masing-masing sesuai dengan sifat dan ciri khas bangsaitu
sendiri.
Negara Pancasila
Namun
demikian dalam kenyataannya sifat-sifat negara satu dengan lainnya memiliki
perbedaan dan hal ini sangat ditentukan oleh pemahaman ontologis hakikat
manusia sebagai pendukung pokok negara, sekaligus tujuan adanya suatu negara.
Bangsa indonesia dalam panggung sejarah berdirinya negara di dunia memiliki
suatu ciri khas yaitu dengan mengangkat nilai-nilai yang telah dimilikinya
sebelum membentuk suatu negara modern.
1. Paham Negara
Bangsa
dan negara indonesia adalah terdiri atas berbagai macam unsur yang membentuknya
suatu suku bangsa, kepulauan, kebudayaan, golongan serta agama yang secara keseluruhan
merupakan satu kesatuan. Hakikat negara persatuan dalam pengertian ini adalah
negara yang merupakanj suatu kesatuan dari unsur-unsur yang membentuknya, yaitu
rakyat yang terdiri atas berbagai macam etnissuku bangsa, golongan, kebudayaan
serta agama
Bhineka tunggal ika
Hakikat
makna bhineka tunggal ika yang memberikan suatu pengertian bahwa meskipun
bangsa dan negara indonesia terdiri atas bermacam-macam suku bangsa yang
memiliki adat istiadat, kebudayaan serta karakter yang berbeda-beda dan terdiri
atas beribu-ribu kepulauan wilayah nusantara indonesia, namun keseluruhannya
adalah merupakan suatu persatuan bangsa dan negara indonesia.
2. Paham negara kebangsaan
Dalam
pengertian inilah maka manusia membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut
sebagai bangsa, dan bangsa yang hidup dalam suatu wilayah tertentu serta
memiliki tujuan tertentu maka pengertian ini disebut sebagai negara.
a)
Hakikat bangsa
Manusia
sebagai makhluk tuhan yang maha esa pada hakikatnya memiliki sifat kodrat
sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Manusia membentuk suatu bangsa
karena untuk memenuhi hak kodratnya yaitu sebagai makhluk individu dan sosial,
oleh karena itu deklarasi bangsa indonesia tidak berdasarkan pada deklarasi
kemerdekaan individu sebagaimana negara liberal.
b)
Teori kebangsaan
Dalam
tubuh berkembangnya suatu bangsa atau juga disebut sebagai nation terdapat
berbagai macam teori besar yang merupakan bahan komparasi bagi para pendiri
negara indonesia untuk mewujudkan suatu bangsa yang memiliki sifat dan karakter
tersendiri. Teori-teori kebangsaan tersebut adalah sebagai berikut:
-
Teori hans kons
-
Teori kebangsaan ernest renan
-
Teori oleh frederich ratzel
-
Negara kebangsaan pancasila
3. Paham negara
integralistik
Pancasila
merupakan asas kerokhanian bangsa dan negara indonesia pada hakikatnya
merupakan suatu asas kebersamaan, asas kekeluargaan serta religius. Bangsa
indonesia pada hakikatnya merupakan suatun penjelmaan dari sifat kodrat manusia
sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Dalam penbgertian yang demikian
ini maka manusia pada hakikatnya merupakan makhluk yang saling tergantung,
sehingga hakikat manusia itu bukanlah total individu dan juga bukan total
makhluk sosial.
4.
Anda kemukakan 5 fungsi Pancasila (selain dasar Negara,
pandangan hidup, dan ideologi nasional), kemudian jelaskan !
FUNGSI-FUNGSI PANCASILA
Fungsi
pokok Pancasila adalah sebagai Dasar Negara. Selain fungsi pokok Pancasila
sebagai Dasar Negara ada fungsi yang lainnya yaitu :
- Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia. Ideoligi berasal dari kata “Idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita – cita dan logos yang berarti ilmu jadi Ideologi dapat diartikan adalah Ilmu pengeertian – pengertian dasar. Dengan demikian Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dimana pada hakekatnya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran Bangsa Indonesia. Pancasila di angkat atau di ambil dari nilai-nilai adat-istiadat yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia, dengan kata lain pancasila merupakan bahan yang di angkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia.
- Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia yaitu yang dijadikan pedoman hidup bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan lahir dan batin dalam masyarakat yang heterogen (beraneka ragam).
- Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia. Menurut Von Savigny bahwa setiap bangsa punya jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeist, artinya Jiwa Rakyat atau Jiwa Bangsa. Pancasila sebagai jiwa Bangsa lahir bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia yaitu pada jaman dahulu kala pada masa kejayaan nasional. Hal ini sesuai dengan apa yang telah dikemukakan oleh Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo dalam tulisann beliau dalam Pancasila, yang menyatakan bahwa Pancasila itu sendiri telah ada sejak adanya Bangsa Indonesia.
- Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia, artinya Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain.
- Pancasila sebagai Perjanjian Luhur artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia).
- Pancasila sebagai Sumber dari segala sumber tertib hukum artinya; bahwa segala peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila.
- Pancasila sebagai Cita-cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila.
- Pancasila sebagai Falsafah Hidup yang Mempersatukan Bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. Karena Pancasila adalah palsafah hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana dan tepat bagi Bangsa Indonesia untuk mempersatukan Rakyat Indonesia.
Melihat
besarnya fungsi Pancasila sebagaimana disebutkan tadi, Anda sebagai
generasi muda yang akan meneruskan
perjuangan bangsa Indonesia, perlu memelihara dan melestarikannya,
dengan menghayati dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Diposkan oleh Abdul Rauf
5.
Bagaimana upaya anda agar 4 pilar bangsa/negara
(pancasila, UUD NRI 1945, bhinneka tunggal ika, dan NKRI) tetap menjadi harga
mati ?