BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
William F. Ogburn dalam Moore
(2002), berusaha memberikan suatu pengertian tentang perubahan sosial. Ruang
lingkup perubahan sosial meliputi unsur-unsur kebudayaan baik yang material
maupun immaterial. Penekannya adalah pada pengaruh besar unsur-unsur kebudayaan
material terhadap unsur-unsur immaterial. Perubahan sosial diartikan sebagai
perubahan-perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi masyarakat.
Definisi lain dari perubahan sosial
adalah segala perubahan yang terjadi dalam lembaga kemasyarakatan dalam suatu
masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya. Tekanan pada definisi tersebut
adalah pada lembaga masyarakat sebagai himpunan kelompok manusia dimana
perubahan mempengaruhi struktur masyarakat lainnya (Soekanto, 1990). Perubahan
sosial terjadi karena adanya perubahan dalam unsur-unsur yang mempertahankan
keseimbangan masyarakat seperti misalnya perubahan dalam unsur geografis,
biologis, ekonomis dan kebudayaan. Sorokin (1957), berpendapat bahwa segenap
usaha untuk mengemukakan suatu kecenderungan yang tertentu dan tetap dalam
perubahan sosial tidak akan berhasil baik.
Perubahan sosial merupakan bagian
dari perubahan budaya. Perubahan dalam kebudayaan mencakup semua bagian, yang
meliputi kesenian, ilmu pengetahuan, teknologi, filsafat dan lainnya. Akan
tetapi perubahan tersebut tidak mempengaruhi organisasi sosial masyarakatnya.
Ruang lingkup perubahan kebudayaan lebih luas dibandingkan perubahan sosial.
Namun demikian dalam prakteknya di lapangan kedua jenis perubahan perubahan
tersebut sangat sulit untuk dipisahkan (Soekanto, 1990).
Perubahan kebudayaan bertitik tolak
dan timbul dari organisasi sosial. Pendapat tersebut dikembalikan pada
pengertian masyarakat dan kebudayaan. Masyarakat adalah sistem hubungan dalam
arti hubungan antar organisasi dan bukan hubungan antar sel. Kebudayaan
mencakup segenap cara berfikir dan bertingkah laku, yang timbul karena
interaksi yang bersifat komunikatif seperti menyampaikan buah pikiran secara
simbolik dan bukan warisan karena keturunan (Davis, 1960). Apabila diambil
definisi kebudayaan menurut Taylor dalam Soekanto (1990), kebudayaan merupakan
kompleks yang mencakup pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum adat
istiadat dan setiap kemampuan serta kebiasaan manusia sebagai warga masyarakat,
maka perubahan kebudayaan dalah segala perubahan yang mencakup unsur-unsur
tersebut. Soemardjan (1982), mengemukakan bahwa perubahan sosial dan perubahan
kebudayaan mempunyai aspek yang sama yaitu keduanya bersangkut paut dengan
suatu cara penerimaan cara-cara baru atau suatu perbaikan dalam cara suatu
masyarakat memenuhi kebutuhannya.
Untuk mempelajari perubahan pada
masyarakat, perlu diketahui sebab-sebab yang melatari terjadinya perubahan itu.
Apabila diteliti lebih mendalam sebab terjadinya suatu perubahan masyarakat,
mungkin karena adanya sesuatu yang dianggap sudah tidak lagi memuaskan. Menurut
Soekanto (1990), penyebab perubahan sosial dalam suatu masyarakat dibedakan
menjadi dua macam yaitu faktor dari dalam dan luar. Faktor penyebab yang
berasal dari dalam masyarakat sendiri antara lain bertambah atau berkurangnya
jumlah penduduk, penemuan baru, pertentangan dalam masyarakat, terjadinya
pemberontakan atau revolusi. Sedangkan faktor penyebab dari luar masyarakat
adalah lingkungan fisik sekitar, peperangan, pengaruh kebudayaan masyarakat
lain.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
uraian pada latar belakang di atas
maka permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah perubahan sosial yang terjadi
pada pola tingkah laku (pekerjaan) wanita.
C. Pendekatan dan Metode
Dalam penyusunan makalah ini menggunakan pendekatan multi aspek yang
melihat atau membahas permasalahan dari berbagai sudut pandang.
Sedangkan metode yang digunakan adalah metode campuran antara metode
kualitatif dan kuantitatif.
D. Sistematika Makalah
BAB I.
Pendahuluan
a.
Latar Belakang
b.
Rumusan Masalah
c.
Pendekatan dan Metode
d.
Sistematika makalah
BAB II. Kajian Teori
BAB III. Pembahasan
BAB IV. Kesimpulan dan Saran
Daftar Pustaka
Lampiran – Lampiran
BAB II
KAJIAN
TEORI
A.
Pengertian dan Cakupan Perubahan Sosial
Perubahan
sosial merupakan gejala yang melekat disetiap masyarakat. Perubahan-perubahan
yang terjadi di dalam masyarakat akan menimbulkan ketidaksesuaian antara
unsur-unsur sosial yang ada didalam masyarakat, sehingga menghasilkan suatu
pola kehidupan yang tidak sesuai fungsinya bagi masyarakat yang bersangkutan.
Suatu
masyarakat yang telah mencapai peradaban tertentu, berarti telah mengalami
evolusi kebudayaan yang lama dan bermakna sampai tahap tertentu yang diakui
tingkat IPTEK dan unsur budaya lainnya. Dengan demikian, masyarakat tadi telah
mengalami proses perubahan sosial yang berarti, sehingga taraf kehidupannya
makin kompleks. Proses tersebut tidak terlepas dari berbagai perkembangan,
perubahan, dan pertumbuhan yang meliputi aspek-aspek demografi, ekonomi,
organsisasi, politik, IPTEK dan lainnya. Menurut Nursid Sutmaatmadja “
perubahan segala aspek kehidupan, tidak hanya dialami, dihayati dan dirasakan
oleh anggota masyarakat. Melainkan telah diakui serta didukungnya. Jika proses
tersebut telah terjadi demikian maka dapat dikatakan bahwa masyarakat tersebut
telah mengalami “perubahan sosial”. Pada masyarakat tersebut, struktur,
organisasi, dan hubungan sosial telah mengalami perubahan. Dapat disimpulkan
bahwa perubahan sosial mencangkup tiga hal yaitu:
1)
Perubahan struktur dalam sosial
2)
Perubahan organisasi sosial.
3)
Perubahan hubungan sosial.
Wilbert
moore memandang perubahan sosial sebagai “perubahan struktur sosial, pola
prilaku dan intraksi sosial”. Setiap perubahan yang terjadi dalam struktur
masyarakat atu perubahan dalam organisasi sosial disebut perubahan sosial.
Perubahan sosial berbeda dengan perubahan kebudayaan. Perubahan kebudayaan
mengarah pada unsur-unsur kebudayaan yang ada. Contoh perubahan sosial:
perubahan peranan seorang istri dalam keluarga modern, perubahan kebudayaan
contohnya: adalah penemuan baru sepeti radio, televisi, komputer yang dapat
mempengaruhi lembaga-lembaga sosial.
William
F. ogburn mengemukakan bahwa ruang lingkup perubahan-perubahan sosial
mencangkup unsur-unsur kebudayaan yang materil maupun immateril dengan
menekankan bahwa pengaruh yang besar dari unsur-unsur immaterial. Kingsley
Davis mengartikan perubahan sosial sebagai perubahan yang terjadi dalam fungsi
dan struktur masyarakat. Perubahan-perubahan sosial dikatakannya sebagai
perubahan dalam hubungan sosial (social relationship) atau sebagai perubahan
terhadap keseimbangan (equilibrium) hubungan sosial tersebut.
Gilin
dan Gilin mengarakan bahwa perubahan-perubahan sosial untuk suatu variasi cara
hidup yang lebih diterima yang disebabkan baik karena perubahan kondisi
geografis, kebudayaan materil, kompetensi penduduk, ideologi, maupun karena
adanya difusi atau pun perubahan-perubahan baru dalam masyarakat tersebut.
Menurut
Selo Soemardjan, perubahan sosial adalah perubahan yang terjadi pada lembaga
kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat yang mempengaruhi sistem sosial,
termasuk didalamnya nilai-nilai sikap-sikap dan pola prilaku diantara kelompok
dalam masyarakat menurutnya, antara perubahan sosial dan perubahan kebudayaan
memiliki satu aspek yang sama yaitu keduanya bersangkut paut dengan suatu
penerimaan cara-cara baru atau suatu perbaikan cara masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya.
Perubahan
sosial itu bersifat umum meliputi perubahan berbagai aspek dalam kehidupan
masyarakat, sampai pada pergeseran persebaran umur, tingkat pendidikan
dan hubungan antar warga. Dari perubahan aspek-aspek tersebut terjadi perubahan
struktur masyarakat serta hubungan sosial.
Perubahan
sosial tidak dapat dilepaskan dari perubahan kebudayaan. Hal ini disebabkan
kebudayaan hasil dari adanya masyarakat, sehingga tidak akan adanya kebudayaan
apabila tidak ada masyarakat yang mendukungnya dan tidak ada satupun masyarakat
yang tidak memiliki kebudayaan.
Perubahan
sosial yaitu perubahan yang terjadi dalam masyarakat atau dalam hubungan
interaksi, yang meliputi berbagai aspek kehidupan. Sebagai akibat adanya
dinamika anggota masyarakat dan yang telah didukung oleh sebagian besar anggota
masyarakat, merupakan tuntutan kehidupan dalam mencari kesetabilannya. Ditinjau
dari tuntutan stabilitas kehidupan perubahan sosial yang dialami masyarakat
adalah hal yang wajar. Kebalikannya masyarakat yang tidak berani
melakukan perubahan-perubahan tidak akan dapat melayani tuntutan dan dinamika
anggota-anggota yang selalu berkembang kemauan dan aspirasi.
Cara
yang paling sederhana untuk dapat memahami terjadinya perubahan sosial dan
budaya adalah membuat rekapitulasi dari semua perubahan yang terjadi dalam
masyarakat sebelumnya. Perubahan yang terjadi dalam masyarakat dapat dianalisis
dari berbagai segi:
a) Kearah mana
perubahan dalam masyarakat bergerak (direction of change) bahwa perubahan
tersebut meninggalkan faktor yang diubah. Akan tetapi setelah meninggalkan
faktor tersebut, mungkin perubahan itu bergerak pada sesuatu yang baru sama
sekali, akan tetapi mungkin pula bergerak kearah suatu bentuk yang sudah ada
pada waktu yang lampau.
b) Bagaimana
bentuk dari perubahan-perubahan sosial dan kebudayaan yang terjadi dalam
masyarakat.
Perubahan
sosial bisa terjadi dengan cara:
-
Direncanakan (planed) atau/ dan tidak direncanakan (unplaned).
- Menuju kearah kemajuan (progressive) atau/dan kemunduran (regressive).
- Bersifat
positif dan tidak negatif.
Menurut Prof.
Dr. Soerjono bentuk-bentuk perubahan sosial dapat terjadi dengan beberapa cara,
seperti:
1. Perubahan
yang terjadi secara lambat dan perubahan yang terjadi secara cepat.
a. Perubahan secara disebut evolusi, pada evolusi perubahan terjadi dengan
sendirinya, tanpa suatu rencana atau suatu kehendak tertentu. Perubahan terjadi
karena usaha-usaha masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan keperluan,
keadaan, dan konsdisi-kondisi baru yang timbul karena pertumbuhan masyarakat.
b. Perubahan secara cepat disebur revolusi, dalam revolusi perubahan yang
terjadi direncanakan lebih dahulu maupun tanpa rencana.
2.
Perubahan yang pengaruhnya kecil, dan perubahan yang pengaruhnya besar.
a. Perubahan yang pengaruhnya kecil adalah
perubahan pada unsur struktur sosial yang tidak bisa membawa pengaruh langsung
atau pengaruh yang berarti dalam masyarakat.
b.Perubahan
yang pengaruhnya besar seperti proses industrialisasi pada masyarakat agraris.
3.
Perubahan yang di kehendaki dan perubahan yang tidak dikehendaki.
a Perubahan
yang dikehendaki adalah bila seseorang mendapat kepercayaan sebagai pemimpin.
b.Perubahan
sosial yang tidak dikehendaki merupakan perubahan yang terjadi tanpa
dikehendaki serta berlangsung dari jangkauan pengawasan masyarakat dan dapat
menyebabkan timbulnya akibat yang tidak diingini.
B. Teori Perubahan Sosial
Teori
perubahan sosial pada dasarnya dapat dikelompokan dalam dua kelompok, yaitu
teori klasik dan teori modern.
1. Teori Klasik Perubahan Sosial
Pemikiran
para tokoh klasik tentang perubahan sosial dapat digolongkan ke dalam beberapa
pola, perubahan social pola linear, perubahan social pola siklus, dan perubahan
sosial gabungan beberapa pola.
a)
Pola Linear
Perubahan
sosial mengikuti pola linear seperti dikemukakan oleh Auguste Comte. Dia
mengatakan bahwa kemajuan progresif peradaban manusia mengikuti suatu jalan
yang alami, pasti, sama, dan tak terletakkan. Perubahan selalu berubah dari
yang sederhana ke arah yang lebih kompleks, selalu berubah menuju arah
kemajuan. Comte mengemukakan “hukum tiga tahap”, yaitu bahwa suatu
masyarakat mengikuti perkembangan perubahan dengan pola seperti berikut:
1)
Tahap Teologis dan Militer, yaitu suatu tahapan dimana hubungan sosial bersifat
militer, masyarakat senantiasa bertujuan untuk menundukan masyarakat lain.
Pemikiran-pemikiran masyarakat dalam tahap ini ditandai oleh kuatnya pemikiran
yang bersifat adikodrati, yaitu dikuasai oleh suatu kekuatan yang berasal dari
luar diri manusia, kuatnya pemikiran magis regius, pemikiran yang bersifat
rasional dan berdasarkan penelitian tidak dibenarkan.
2)
Tahap Metafisik dan Religius, yaitu suatu tahapan dimana dalam masyarakat sudah
terjadi adanya suatu hubungan atau jembatan pemikiran yang menghubungkan
masyarakan militer dan masyarakat industri. Pengamatan atau penelitian masih
dikuasai oleh imajinasi tetapi lambat laun semakin merubahnya dan menjadi dasar
bagi suatu penelitian.
3)
Tahap Ilmu Pengetahuan dan Industri, yaitu suatu tahapan dimana industri
mendominasi hubungan sosial dan produksi menjadi tujuan utama manyarakat.
b)
Pola Siklus
Menurut
pola siklus, masyarakat berkembang laksana sebuah roda. Pada suatu saat ada di
atas, saat lain di bawah. Masyarakat mengalami kemajuan dalam peradabannya,
namun suatu saat akan mengalami kemunduran bahkan mungkin mengalami suatu
kemusnahan. Perjalanan peradaban manusia laksana sebuah perjalanan gelombang,
bisa muncul tiba-tiba, berkembang, kemudian lenyap. Bisa juga diibaratkan
seperti perkembangan seorang manusia mengalami masa muda, masa dewasa, masa tua
dan kemudian punah.
c)
Gabungan Beberapa Pola
Teori
ini menggabungkan pola linear dan pola siklus. Perubahan sosial dalam
masyarakat bias berbentuk pola siklus dan linear. Contoh perubahan linear,
dicontohkan oleh pemikiran Marx, Menurut Marx, masyarakat berubah dari
masyarakat komunis tradisional ke arah komunis kaum borjuis yang akan
dimenangkan oleh kaum buruh kemudian akan membentuk masyarakat komunis.
Pemikiran siklis Marx terlihat dari pandangannya bahwa sejarah manusia adalah
sejarah perjuangan terus menerus antara kelas-kelas dalam masyarakat. Setelah
satu kelas menguasai kelas lainya siklus akan berulang lagi.
Max
Weber, salah satu tokoh yang menggabungkan pola siklus dan linear dalam melihat
perubahan sosial. Pandangan siklusnya terlihat dalam mengkaji jenis wewenang
yang ada dalam masyarakat. Menurutnya, di dalam masyarakat terdapat tiga jenis
wewenang, yaitu wewenang kharismatis, rasional-legal, dan tradisional. Wewenang
yang ada dalam masyarakat akan beralih-alih: wewenang kharismatis akan
mengalami rutinisasi sehingga berubah menjadi wewenang tradisional atau
rasional legal, kemudian akan muncul wewenang kharismatis kembali, dan itu akan
berulang lagi. Sedangkan pandangan linearnya terlihat dari cara memandang
masyarakat, bahwa perubahan masyarakat akan menuju kearah peningkatan yaitu
masyarakat yang rasional (rasionalitas).
C. Penyebab Perubahan Sosial
Prof.Dr.Soerjono
menyebutkan, ada dua faktor yang menyebabkan perubahan sosial dalam masyarakat,
yaitu :
1. Faktor Intern
a.
Bertambah dan berkurangnya penduduk
b.
Adanya penemuan-penemuan baru yang meliputi berbagai proses, seperti di bawah
ini :
1)
Discovery, penemuan unsur kebudayaan baru
2)
Invention, pengembangan dari discovery
3)
Inovasi, proses pembaharuan
c. Konflik
dalam masyarakat
Konflik
(pertentangan) yang dimaksud adalah konflik antara individu dalam
masyarakatnya, antara kelompok dan lain-lain.
d. Pemberontakan
dalam tubuh masyarakat
Revolusi
Indonesia 17 Agustus 1945 mengubah struktur pemerintahan colonial menjadi
pemerintah nasional dan berbagai perubahan struktur yang mengikutinya.
2. Faktor
Ekstern
a. Faktor
alam yang ada di sekitar masyarakat yang berubah, seperti bencana alam
b. Pengaruh
kebudayaan lain dengan melalui adanya kontak kebudayaan antara dua masyarakat
atau lebih yang memiliki kebudayaan yang berbeda. Akulturasi dan asimilasi
kebudayaan berperan dalam perubahan ini.
D. Dampak Perubahan Sosial
a. Integrasi social
Dalam
perubahan sosial di masyarakat, perlu diikuti adanya penyesuaian baik unsur
masyarakat maupun unsur baru. Hal demikian sering disebut sebagai integrasi
sosial. Unsur yang saling berbeda dapat saling menyesuaikan diri. Indonesia
yang terdiri dari beranekaragam suku bangsa dan budayanya, diharapkan semua
unsur/ komponen bangsa dapat menyesuaikan diri. Oleh karena itu akan
terciptakan integrasi sosial atau integrasi nasional Indonesia.
b. Disintegrasi social
Disintegrasi
sering diartikan sebagai proses terpecahnya suatu kesatuan menjadi
bagian-bagian kecil yang trpisah satu sama lain. Sedangkan disintegrasi sosial
adalah proses terpecahnya suatu kelompok sosial menjadi beberapa unit sosial
yang terpisah satu sama lain. Proses ini terjadi akibat hilangnya ikatan
kolektif yang mempersatukan anggota kelompok satu sama lain.
Perubahan sosial sering ditandai dengan perubahan unsur kebudayaan, tanpa
diimbangi perubahan unsur kebudayaan yang lain yang saling terkait. Biasanya
unsur yang cepat berubah adalah kebudayaan kebendaan bila dibandingkan dengan
kebudayaan rokhani. Dalam hal ini dapat dikemukakan beberapa bentuk :
1. Anomie
Anomie
adalah keadaan kritis dalam masyarakat akibat perubahan sosial dimana norma/
nilai lama memudar, namun norma/ nilai baru yang akan menggantikan belum
terbentuk. Dengan demikian dalam kehidupan masyarakat sekolah-olah tidak ada
norma atau nilai
2. Cultural lag
Menurut
William F. Ogburn dikemukakan sebagai perbedaan taraf kemajuan antara berbagai
bagian dalam kebudayaan, atau ketertinggalan antara unsur kebudayaan material
dengan non material. Penyebab timbulnya cultural lagi adalah :
a. Kurangnya
intetiviteit (penemuan baru) dalam sektor yang harus menyesuaikan dengan perkembangan
sosial.
b. Adanya
hambatan terhadap perkembangan pada umumnya.
c. Heterogenitas/ keberagaman sikap masyarakat yaitu
kesiapan dalam menerima perubahan.
d. Kurangnya kontak dengan budaya material masyarakat
lain.
3. Mestizo culture
Mestizo
culture atau kebudayaan campuran merupakan proses percampuran unsur kebudayaan
yang satu dengan unsur kebudayaan lain yang memiliki warna dan sifat yang
berbeda. Hal ini bercirikan sifat formalimse, yaitu hanya dapat meniru
bentuknya, tetapi tidak mengerti akan arti sesungguhnya. Keadaan ini ditandai
dengan meningkatnya pola konsumsi masyarakat serta terjadinya demonstrasi efek
(pamer kekayaan) yang makin besar dengan adanya iklan. Kondisi demikian dapat
menimbulkan disintegrasi sosial.
Dalam
kehidupan masyarakat perubahan sosial kadang-kadang dapat menimbulkan
ketidakseimbangan (disequilibrium). Ketidakseimbangan tersebut dapat disebabkan
adanya kesenjangan budaya dalam masyarakat (disintegrasi sosial). Adapun gejala
yang menyebabkan terjadinya disintegrasi sosial adalah sebagai berikut :
a. Tidak
ada persepsi atau persamaan pandangan di antara anggota masyarakat mengenai
norma yang semula dijadikan pegangan oleh anggota masyarakat.
b. Norma-norma
masyarakat tidak berfungsi dengan baik sebagai alat untuk mencapai tujuan
masyarakat.
c. Timbul
pertentangan norma-norma dalam masyarakat, sehingga menimbulkan kebingungan
bagi anggota masyarakat itu sendiri.
d. Tidak ada tindakan sanksi yang tepat bagi pelanggar norma.
e. Tindakan dalam masyarakat sudah tidak sesuai lagi dengan norma masyarakat.
f. Interaksi
sosial yang terjadi ditandai dengan proses yang bersifat disosiatif.
Berdasarkan
gejala tersebut, kehidupan dalam masyarakat sudah tidak ada lagi penyesuaian di
antara unsur yang berbeda (disintegrasi sosial). Disintegrasi sosial akan
mendorong timbulnya gejala kehidupan sosial yang tidak normal yang dinamakan masalah sosial. Adapun bentuk
disintegrasi sebagai akibat terjadinya perubahan sosial yang dapat dijumpai di
Indonesia cukup kompleks.
BAB III
PEMBAHASAN
Pada
zaman dahulu, perempuan di Indonesia lebih memilih menjadi ibu rumah tangga,
dimana pekerjaan seorang ibu rumah tangga adalah mengurus anak dan mengurus
rumah. Namun seiring berjalannya waktu terdapat perubahan pola pikir bahwa
perempuan perlu bekerja untuk membantu menopang keadaan perekonomian keluarga.
Perempuan lebih memilih pekerjaan biasa seperti berjualan atau jaga warung,
namun sebagian dari mereka lebih memilih untuk bekerja di pabrik dengan gaji
yang lebih tinggi.
Meskipun
pekerjaan sebagai karyawan pabrik dapat menghasilkan upah yang cukup untuk
memenuhi kebutuhan, namun perempuan ingin melakukan hal yang lebih untuk
meningkatkan perekonomian serta karena dilandasi kebutuhan yang semakin
meningkat.
Tidak
sedikit perempuan lebih memilih bekerja di luar negeri sebagai TKI (Tenaga
Kerja Indonesia) dengan iming-iming gaji yang lebih tinggi daripada bekerja
sebagai karyawan pabrik dengan hasil pas – pasan.
Untuk
bekerja di luar negeri bukanlah hal yang gampang. Perempuan Indonesia harus
mengurus paspor, surat-surat, dan lain – lain untuk dapat bekerja di luar
negeri. Penghasilan yang cukup lumayan yang didapat ternyata sebagian masuk ke
dalam devisa negara, padahal perempuan perlu membanting tulang untuk memperoleh
gaji seperti yang mereka inginkan. Belum lagi kalau ada kekerasan yang terjadi
antara majikan dengan TKI yang berasal dari Indonesia. Perempuan perlu berjuang
agar dapat bertahan hidup dan menghasilkan uang ketika akan pulang ke tanah
air.
Untuk melindungi hal itupun, Indonesia juga
mencanangkan Undang – Undang perlindungan terhadap TkI yang bekerja d luar
negeri, agar mereka dapat bekerja dengan aman dan nyaman.
Dari
kasus diatas dapat kita lihat adanya perubahan sosial dalam bidang budaya,
yaitu dari budaya perempuan yang hanya berprofesi sebagai ibu rumah tangga
berubah menjadi karyawan pabrik, berubah lagi menjadi Tenaga Kerja Indonesia
yang bekerja di luar negeri. Hal ini terjadi karena adanya pengaruh dari pola
pikir yang semakin maju seraya bertambahnya jumlah kebutuhan di masyarakat.
Namun
ternyata, perubahan sosial dalam bidang budaya ini bukanlah merupakan hal yang
sepele. Jika kita lihat, perubahan ini berimbas pada perubahan di bidang
ekonomi, politik, maupun budaya pula.
Dengan
adanya TKI, pemasukan terhadap devisa negara semakin meningkat. Bahkan TKI
adalah penyumbang trebesar devisa negara dari tahun ke tahun. Ini sangat
mempengaruhi kedudukan Indonesia di bidang ekonomi. Pemerintah pun bekerjasama
dengan masyarakat untuk mendirikan berbagai jasa pelayanan dan penyaluran
tenaga kerja Indonesia. Jika dilihat dari dua sisi ini akan menguntungkan
perempuan Indonesia yang akan mendapat upah dari hasil kerjanya sebagai TKI,
dan Indonesia pun diuntungkan karena adanya pemasukan devisa negara. Ini
merupakan perubahan sosial dalam bidang ekonomi.
Namun
karena seringkali terjadi adanya kekerasan oleh majikan kepada TKI, Indonesia
pun mengeluarkan Undang – Undang perlindungan terhadap TKI. Bahkan berdasarkan
Keputusan Presiden beberapa waktu lalu, ada pengecualian pengiriman TKI ke
negara – negara tertentu karena sering terjadinya kekerasan di negara – negara
itu. Ini juga merupakan salah satu bentuk perubahan dalam bidang politik,
dimana dengan adanya TKI, dapat menimbulkan konflik – konflik baru yang pada
akhirnya dikeluarkan Undang – Undang untuk melindungi TKI dari Indonesia yang
bekerja di negara tetangga.
Adanya
TKI ini menimbulkan pemikiran di masyarakat desa bahwa hidupnya akan lebih
bahagia jika memiliki banyak penghasilan dari bekerja di luar negeri. Bahkan
mereka menjadikan ini sebagai suatu tren. Pola pikir mereka dibentuk karena
adanya perubahan yang ada, meskipun ada sebagian yang takut karena adanya
kekerasan yang terjadi pada TKI di luar negeri.
BAB IV
KESIMPULAN
DAN SARAN
a.
Kesimpulan
Dari
kasus ini dapat kita tarik kesimpulan bahwa kasus TKI ini merupakan perubahan
yang dikehendaki.Dimana perempuan desa percaya
bahwa hidupnya akan lebih mapan jika berpenghasilan banyak hasil bekerja diluar
negeri. Adanya ide-ide baru serta keinginan
masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup merupakan faktor pendorong terjadinya
perubahan sosial. Perempuan-perempuan ini
juga berpikir lebih terbuka karena mau melakukan kontak dengan kebudayaan lain
dengan keinginan agar lebih maju. Atau bisa saja karena perempuan -perempuan itu kurang puas dengan gaji yang ia dapat di
pabrik atau di tempat lainnya. Ini bisa menjadi faktor pendorong seseorang
untuk melakukan perubahan dengan keinginan untuk lebih maju demi kehidupannya.
b.
Saran
DAFTAR PUSTAKA
http://sosbud.kompasiana.com/2011/10/22/perubahan-sosial/